Home » » Hukum Mati Pembunuh Wartawan Metro

Hukum Mati Pembunuh Wartawan Metro

Written By Anonim on Senin, 31 Desember 2012 | 17.15

Foto FOKUSMANADO.COM / Wahyudi Barik 
FOKUSMANADO-NEWS.BLOGSPOT.COM, MANADO - Korban pembunuhan Wartawan Harian Metro, Minggu (25/11/12) pagi tadi, Alm. Muhamad Aryo Linggotu, dengan 14 tusukan yang diberikan oleh pelaku JK alias Kansil, mendapat tanggapan serius oleh salah satu rekan seprofesinya.

Wahyudi Barik salah satu Wartawan Online yang kesehariannya bertugas di pos peliputan Manado itumenegaskan, sebagai sesama profesi, kerja sebagai Jurnalis meminta agar pihak Polisi untuk menindak tegas pembunuhan teman seprofesinya.

"Kasus merasa terpukul bagi para Wartawan di Sulut kususnya di Manado, karena salah satu rekan Wartawan kami meninggal sangat tidak wajar, untuk itu kami harapkan pihak kepolisian kususnya Polresta Manado, untuk mengambil tindakan tegas dengan kasusu ini,"tegasnya, Minggu (25/11/12) malam.

Lanjutnya, kiranyatindakan seperti ini, Aparat dapat bertindak sebagai Kepolisian yang profesional.

"Kami minta polisi menangkap dan hukum mati para pelaku. itu yang kami harapkan, agar tindakkan seperti ini tidak terjadi lagi,"ketusnya.

Sementara itu, Pimpinan Umum Media Sergap, Jefri mengatakan, Kami Wartawan kecam keras atas pembunuhan rekan kami Media Harian Metro.

"Ini tindakkan yang tidak bisa dimaafkan, apalagi rekan kami tidak melakukan kesalahan pada pelaku. untuk itu kami minta pelaku dihukum mati,"tukasnya.

Sumber: http://www.fokusmanado.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Manado Com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger