Dana TKI tak Dikembalikan, Legislator DeprovTerancam TGR
Written By Anonim on Senin, 26 November 2012 | 20.27
FOKUSMANADO.COM, DEPROV - Rupanya, rata-rata mantan anggota Deprov Sulut periode 2004-2009 belum mengembalikan dana Tunjangan Kerja Insentif (TKI) dewan. Informasi yang diperoleh, dari 45 anggota dewan periode lalu, hanya Politisi Golkar Ari Purukan dan Telli Tjangkulung yang sudah mengembalikan, dengan nilai nominal rata-rata Rp 100 jutaan.
Selebihnya tidak ada yang mengembalikan. Persoalan TKI ini mencuat di Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (APSI) yang saat ini tengah berlangsung. Dalam pertemuan itu terungkap, seluruh anggota dewan periode lalu yang belum mengembalian TKI diberi waktu hingga Desember 2012.
Namun begitu Rakernas merekomendasikan TKI tak masuk tindak pidana melainkan perdata. Sebelumnya Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah telah mengirimkan surat kepada seluruh Polda se Indonesia untuk dibuat jadwal tagihan lunak.
Sayangnya hingga saat ini tak ada yang bayar. Salah satu Wakil Ketua Deprov Sulut mengatakan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Kemendagri berisi kalau tidak dikembalikan bisa berdampak pidana. Artinya ini sama dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang memiliki waktu. Kalau tidak dibayar jadi pidana. Ini juga akan ditindaklanjuti hingga ke KPK dan BPK.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Nixon Watung mengaku sudah berulang kali meminta dewan untuk segera melunasi hal ini. Sayang belum ada yang merespon. “Saya sudah meminta agar dewan bisa menyicil. (*)
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar