Home » , » Belum Bahas Anggaran, Komisi IV Langgar Konstitusi

Belum Bahas Anggaran, Komisi IV Langgar Konstitusi

Written By Anonim on Senin, 26 November 2012 | 20.31


FOKUSMANADO.COM, DEPROV - Meski sudah memasuki masa pembahasan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) masing-masing SKPD, namun hingga saat ini Komisi IV belum melakukan pembahasan.

Padahal, berdasarkan jadwal Banmus, waktu yang ditetapkan untuk membahas hanya sampai akhir pekan ini. Sebab Senin pekan dapan sudah masuk pembahasan singkronisasi dan rapat paripurna. Mantan anggota Komisi IV Felli Runtuwene mengaku prihatin dengan kondisi ini.

Seharusnya kata dia, Komisi IV mempercepat pembahasan mengingat mitra SKPD yang cukup banyak.

“Kalau mau dimaksakan dibahas satu hari saja tentu tak akan maksimal,” katanya.

Dia mengungkapkan, salah satu alasan mengapa dirinya pindah komisi karena kondisi seperti ini. Sementara anggota Komisi IV Benny Rhamdani mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan waktu pembahasan yang hanya sehari ini hanya diputuskan sepihak pimpinan komisi.

“Saya kecewa dengan dimundurkannya jadwal pembahasan yang harusnya tiga hari dimulai hari Kamis ini. Tiga hari saja tidak cukup, apalagi hanya satu hari untuk membahas anggaran yang hampir 2 triliun,” ujar Brani, sapaan akrabnya.

Tambahnya, keputusan penundaan pembahasan hanya pada hari Senin mendatang oleh pimpinan komisi merupakan keputusan sepihak yang bersifat otoriter.

“Pimpinan komisi menganggap komisi ini milik mereka saja, sementara anggota komisi hanya accesoris atau pelengkap. Ini adalah pemikiran dan watak orde baru yang tidak layak di era reformasi,” tegasnya semberi mengatakan ini tak hanya melanggar tatib tapi juga merupakan penghianatan terhadap konstitusi. Sementara sekretaris Komisi IV Ivone Bentelu yang coba dikonfirmasi tak bisa dihubungi.

Diduga penundaan ini karena anggota komisi sedang berada di luar daerah. (*)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Manado Com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger